Nama Kelompok :
- Muhammad Triwindu Prasetya
(54410833)
- M. Triaji Wijanarko (54410835)
- M. Aulia (59410201)
Regulasi dan Prosedur Pendirian
Usaha
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship)
- Perusahaan
Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
- Korporasi
/ corporation
- Perusahaan
Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
o Semua laba hanya untuk pengusaha
o Pengendalian seutuhnya
o Organisasi sederhana
o Pajak rendah
Kerugian
Perusahaan Perseorangan :
o Bertanggung jawab atas semua kerugian
o Dana terbatas
o Ketrampilan terbatas
o Tanggung jawab tidak terbatas
- Perusahaan
Kemitraan/Partnership
Keuntungan
:
o Dana tambahan
o Kerugian ditanggung bersama
o Lebih ada spesialisasi
Kerugian
:
o Berbagi pengendalian
o Tanggung jawab tidak terbatas
o Berbagi laba
- Korporasi
Keuntungan
:
o Tanggung jawab terbatas
o Akses terhadap modal
o Transfer kepemilikan
Kerugian
:
o Biaya keorganisasian tinggi
o Transparansi public
o Masalah keagenan
o Pajak tinggi
Perbandingan Bentuk Bisnis
|
Format Bisnis
|
Kewajiban
|
Kesinambungan
|
Manajemen
|
Sumber Investasi
|
|
Kepemilikan
Pribadi
|
Pribadi tak
terbatas
|
Diakhiri oleh kematian
atau keputusan dari
pemilik
|
Pribadi, tidak terbatas
|
Pribadi
|
|
Kemitraan
Umum
|
Pribadi tak
terbatas
|
Diakhiri oleh kematian
atau dengan keputusan
dari mitra
|
Tidak terbatas atau
tergantung perjanjian
kemitraan
|
Pribadi dan
Mitra
|
|
Korporasi
|
Penanaman
Modal
|
Seperti tertuang dalam
perjanjian, selamanya
atau dalam jangka
waktu tertentu
|
Dibawah kendali
dewan direksi, yang
dipilih oleh pemegang
saham
|
Pembelian
saham
|
BUMN
- Badan
Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
- Kekayaan
dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN
- Usahanya
bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas public
- Menghasilkan
barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
- Melaksanakan
kebijakan strategis pemerintah
- Tujuan
melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
- Usaha
bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi
- Pemilik
adalah anggota sekaligus pelanggan
- Kekuasaan
tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Satu
anggota adalah satu suara
- Organisasi
diurus secara demokratis
- Kumpulan
individu
- Manajemen
bersifat terbuka
2. Prosedur dan legalitas pendirian
usaha.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk
Hidup
2. Bebas
dan tidak terikat
3. Dorongan
Sosial
4. Mendapat
Kekuasaan
5. Melanjutkan
Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi
Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang
dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran
barang dan jasa
3. Penentuan
harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan
Tenaga Kerja
6. Organisasi
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
- Sebuah
Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu
Negara
- Memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan
rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan)
- Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Bentuk Usaha
Terdapat beberapa macam badan usaha
yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis
badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu
perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis
kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha
dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan
merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola
secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan
perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan
bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan
dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber
modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan
pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan
umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping
itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau
ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.
Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian,
mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha
dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan
perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya
modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu
dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah
pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena
lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan
perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar
menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis,
kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat
perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan
pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus
diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal
sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang
bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan
juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika
perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh.
Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu
orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga
harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain
atau merekrut karyawan).
Prosedur & legalitas pendirian
usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha,
kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti :
1. Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
o Tanda
Daftar Perusahaan
o NPWP
o Bukti
Diri
Selain itu terdapat beberapa izin
lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
o Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
o Surat
Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
o Izin
Domisili
o Izin
Gangguan
o Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
o Izin
dari Dep.Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai
jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua
pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong
sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
• Para
pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
• Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah
barang / jasa yang diperjanjikan.
• Hak
dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
• Nilai
atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
• Persyaratan
dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
• Tempat
dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
• Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
• Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
• Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
• Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
• Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
• Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
• Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
• Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
Antara Griya Soft dengan IT Centre
Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
………………………………………………………………………………
Alamat :
………………………………………………………………………………
Telepon :
………………………………………………………………………………
Jabatan :
………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama
Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama :
………………………………………………………………………………
Alamat :
………………………………………………………………………………
Telepon :
………………………………………………………………………………
Jabatan :
………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama
Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem
Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di
……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk
melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh
Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut
:
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa
Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system
Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan
bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh
kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di
setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya
tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar